POSKOTA.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan kembali mengalami penyesuaian, kenaikan ini ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan kualitas layanan untuk peserta.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin mengakatan kenaikan resmi iuran kesehatan hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri.
Menkes menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan sebaiknya naik setiap lima tahun sekali, terdapat dua alasan utama di balik rencana ini yaitu inflasi yang membuat biaya layanan kesehatan ikut meningkat dan perluasan layanan dan alat kesehatan agar peserta JKN bisa menerima fasilitas medis yang lengkap.
Menkes menjelaskan kenaikan dilakukan untuk mencegah potensi defisit Rp 20-30 triliun di 2026.
Apabila tidak ada penyesuaian struktural, defisit akan terus berulang setiap tahun dan berdampak pada arus kas rumah sakit akibat lambatnya pembayaran klaim.
Golongan Miskin Tidak Terdampak
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada kelompok miskin, Menkes menyebut peserta dari desil 1-5 tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya ditargetkan untuk kelompok menegah ke atas, karena dinilai punya kemampuan finansial lebih untuk menyesuaikan diri apabila terjadi perubahan tarif.
Menkes menjelaskan bahwa kebijakan ini mengedepankan prinsip subsidi silang, di mana peserta yang lebih mampu berkontribusi besar untuk menopang pembiayaan peserta kurang mampu.
Baca Juga: Warga Terhapus dari BPJS Kesehatan, Wali Kota Depok Jamin Pembiayaan Dibayar Pemkot
Tarif BPJS Saat Ini
Pada Tahun ini, pemerintah belum resmi menetapkan regulasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, tarif BPJS yang berlaku masih mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun rinciannya sebagai berikut.
1. Peserta Mandiri atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
- Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan
2. Peserta Penerima Upah (PPU) atau Karyawan
Iurannya dihitung sebesar 5% dari gaji per bulan, dimana 4% dibayarkan pemberi kerja, dan sisa 1%-nya dibayarkan oleh pekerja.
3. Peserta Penerima bantuan Iuran (PBI)
Iuran kelompok peserta BPJS ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Kebijakan tarif ini tetap berlaku sampai ada keputusan resmi terbaru terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Wacana soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah disampaikan, tapi hingga kini belum ada aturan resmi yang menetapkan besaran tarif baru.
