Warga Terhapus dari BPJS Kesehatan, Wali Kota Depok Jamin Pembiayaan Dibayar Pemkot

Senin 09 Feb 2026, 18:09 WIB
Wali Kota Depok, Supian Suri menerima perwakilan massa berdialog terkait BPJS Kesehatan. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Wali Kota Depok, Supian Suri menerima perwakilan massa berdialog terkait BPJS Kesehatan. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Massa Aliansi Rakyat Bantu Rakyat melakukan aksi unjuk rasa secara damai soal penonaktifan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perwakilan dari massa yang berunjuk rasa diterima Wali Kota Depok, Supian Suri untuk berdialog permasalahan UHC di ruang perpustakaan Kota Depok, Senin, 9 Februari 2026.

Menurut Supian, pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk tetap menjamin layanan kesehatan bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.

"Tentu pertama-tama saya sampaikan terima kasih kepada teman-teman yang sudah menyampaikan aspirasi. Saat ini warga banyak resah dan bingung karena sudah tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan pembiayaan BPJS oleh pemerintah," ujar Supian Suri di depan para perwakilan massa Aliansi Rakyat Bantu Rakyat.

Baca Juga: Ada Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan M.H Thamrin dan Gambir

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat yang sejatinya tidak kemampuan ekonomi dan sebelumnya merupakan penerima manfaat tetap akan ditanggung Pemkot Depok, mesti saat ini kepesertaannya terhenti.

Supian menyebutkan pembiayaan BPJS Kesehatan tersebut akan diambil dari anggaran pemkot.

"Tentu kami membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder dan memastikan warga yang sebelumnya terlempar atau tidak lagi menerima manfaat bantuan BPJS tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan dengan dibiayai oleh Pemerintah Kota Depok," tuturnya.

Secara mekanisme, Supian Suri menyebutkan oleh Pemkot Depok telah menyiapkan pengaduan bagi masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: Eca Aura Buka Suara soal Tabung Pink di Video Pindahan, Netizen: Punya Siapa? Gak Mungkin Tiba-tiba Ada

Pengaduan dapat disampaikan melalui Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kota Depok.


Berita Terkait


News Update