POSKOTACOID - Bagi warga Bandung dan sekitarnya mengetahui besaran zakat fitrah 2026 sangat penting mengingat saat ini sudah memasuki pekan kedua puasa.
Membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan diwajibkan atas setiap jiwa yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada tahun 2026 oleh setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Baca Juga: 5 Tradisi Unik Ramadhan Khas Indonesia yang Penuh Makna
Pengumuman mengenai ketetapan pembayaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026.
Sebagai informasi, BAZNAZ RI menetapkan nominal zakat fitrah yang dijadikan acuan bagi sejumlah wilayah di Indonesia sebesar Rp50.000 yang setara dengan 2,5 liter beras atau 3,5 liter beras premium.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah untuk Kota Bandung dan sekitarnya pada tahun ini?
Besaran Zakat Fitrah 2026 Kota Bandung dan Sekitarnya
Menghimpun dari laman NU Online, penetapan nominal zakat fitrah 2026 ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras di masing-masing daerah di Indonesia dan disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, dan hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah 2026 Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp42.500 per orang.
