Besaran Zakat Fitrah 2026 Kota Bandung dan Sekitarnya, Segini Nominalnya

Sabtu 28 Feb 2026, 14:17 WIB
Ilustrasi - Besaran zakat fitrah Kota Bandung dan sekitarnya. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Besaran zakat fitrah Kota Bandung dan sekitarnya. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Al Quran di Bulan Ramadhan, Pahalanya Berlipat dan Jadi Penolong di Hari Kiamat

"Untuk zakat fitrah, Kota Bandung besarannya itu sudah disepakati dengan Baznas, MUI dan Kemenag yaitu Rp 42.500," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaludin.

Berikut ini rincian zakat fitrah 2026 untuk Kota Bandung serta Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Barat.

  • Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000
  • Kabupaten Bandung sebesar Rp37.500
  • Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.500
  • Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.500
  • Kabupaten Bogor sebesar Rp50.000
  • Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500
  • Kabupaten Cianjur sebesar Rp37.000 (beras biasa) atau Rp50.000 (beras pandanwangi)
  • Kabupaten Cirebon sebesar Rp39.000
  • Kabupaten Garut sebesar Rp40.500
  • Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500
  • Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000
  • Kabupaten Kuningan sebesar Rp35.000
  • Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000
  • Kabupaten Pangandaran sebesar Rp32.500
  • Kabupaten Purwakarta sebesar Rp45.000
  • Kabupaten Subang sebesar Rp37.000
  • Kabupaten Sukabumi sebesar Rp35.000
  • Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000
  • Kota Bandung sebesar Rp42.500
  • Kota Banjar sebesar Rp32.500
  • Kota Bogor sebesar Rp45.000
  • Kota Bekasi sebesar Rp50.000
  • Kota Cimahi sebesar Rp45.000
  • Kota Cirebon sebesar Rp45.000
  • Kota Depok sebesar Rp45.000
  • Kota Sukabumi sebesar Rp45.000
  • Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah ?

Zakat fitrah sudah mulai bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan disempurnakan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dikutip dari situs Dompet Dhuafa, pembayaran di waktu ini lebih dianjurkan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar sampai kepada penerima tepat waktu.


Berita Terkait


News Update