Harga Emas Antam Hari Ini 27 Februari 2026 Tertahan di Rp3.039.000 per Gram, Momentum Borong?

Jumat 27 Feb 2026, 06:07 WIB
Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau masih bertahan di level Rp3.039.000 per gram pada hari ini, Jumat pagi, 27 Februari 2026.  (Sumber: Pinterest)

Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau masih bertahan di level Rp3.039.000 per gram pada hari ini, Jumat pagi, 27 Februari 2026. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau masih bertahan di level Rp3.039.000 per gram pada hari ini, Jumat pagi, 27 Februari 2026.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi terakhir pada Kamis, 26 Februari 2026.

Pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, harga emas tercatat berada di angka Rp3.023.000 per gram.

Namun, dalam pembaruan selanjutnya, harga logam mulia tersebut naik Rp16.000 hingga menyentuh Rp3.039.000 per gram dan bertahan hingga pagi ini.

Perlu dicermati, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Artinya, harga yang tercatat pada Jumat pagi ini masih mengacu pada pembaruan terakhir Kamis, 26 Februari 2026.

Jadi, investor dan calon pembeli disarankan untuk memantau pergerakan harga setelah jadwal pembaruan resmi dirilis.

Lantas, apakah hari ini merupakan momentum yang tepat untuk beli emas Antam? Mari simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Yanuar Faisal Sakit Apa? Jejak Unggahan Manajer Hindia Jadi Petunjuk sebelum Meninggal Dunia

Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia.

  • 0,5 gram: Rp1.569.500
  • 1 gram: Rp3.039.000
  • 2 gram: Rp6.018.000
  • 3 gram: Rp9.002.000
  • 5 gram: Rp14.970.000
  • 10 gram: Rp29.885.000
  • 25 gram: Rp74.587.000
  • 50 gram: Rp149.095.000
  • 100 gram: Rp298.112.000
  • 250 gram: Rp745.015.000
  • 500 gram: Rp1.489.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.979.600.000

Dalam transaksi emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan.

Sementara, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, pajak akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.

Baca Juga: Kopi Pagi: Tak Selamanya Diam Itu Emas

Momentum Borong?

Dalam praktik investasi emas, fase stagnasi kerap dimanfaatkan untuk akumulasi, terutama bagi investor jangka panjang yang meyakini potensi kenaikan harga di masa mendatang.

Namun demikian, keputusan membeli tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi, tujuan investasi, serta perkembangan ekonomi global.

Memantau pembaruan harga harian dan tren pergerakan emas menjadi langkah penting sebelum menentukan strategi selanjutnya.


Berita Terkait


News Update