Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan.
Sementara, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, pajak akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Baca Juga: Kopi Pagi: Tak Selamanya Diam Itu Emas
Momentum Borong?
Dalam praktik investasi emas, fase stagnasi kerap dimanfaatkan untuk akumulasi, terutama bagi investor jangka panjang yang meyakini potensi kenaikan harga di masa mendatang.
Namun demikian, keputusan membeli tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi, tujuan investasi, serta perkembangan ekonomi global.
Memantau pembaruan harga harian dan tren pergerakan emas menjadi langkah penting sebelum menentukan strategi selanjutnya.
