TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang resmi menetapkan satu anggota berinisial Bripka Ade Irfan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, saat ini anggota tersebut telah berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh Profesi dan Keamanan (Propam).
"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses daripada pendidikan tadi sudah," katanya, Selasa 24 Februari 2026.
Indra menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, Bripka Ade Irfan hingga kini masih tetap berstatus sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Beraksi saat Warga Sholat Tarawih, Maling Motor di Bogor Dihajar Massa
Proses kode etik terhadap berjalan, nantinya setelah keluar putusan baru akan ditetapkan hukuman pidana kepada pelaku.
"Statusnya masih anggota Polri yang bertugas di Polresta Tangerang, proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita jalani," tegasnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripka Ade Irfan diganjar dengan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Tersangka dijerat pasal 492 KUHP, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Pemprov Tegas Tertibkan Lapangan Padel Pengganggu Kenyamanan
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan oleh tiga warga atas dugaan tindak penipuan.
