Jadi Tersangka Penipuan, Oknum Anggota Polresta Tangerang Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa 24 Feb 2026, 20:10 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Kasus tersebut sempat viral di media sosial, dimana salah satu korban, Komariah mengaku dirinya sempat menerima gadaian satu unit mobil Toyota Calya warna putih senilai Rp25 juta dari Bripka Ade Irfan.

Namun, dua minggu kemudian mobil tersebut diambil oleh pemilik aslinya. Ternyata mobil yang diogadaikan anggota Polresta Tangerang tersebut merupakan unit mobil rental.

Korban lantas meminta Bripka Ade Irfan untuk mengembalikan uang yang telah diberikan untuk menggadai mobil. Namun nominal yang dikembalikan kurang dari uang yang diberikan.

Baca Juga: Terlibat Tawuran Perang Sarung, 14 Remaja di Jaksel Ditangkap

Korban lainnya, Eman, mengaku menjadi korban Bripka Ade Irfan dengan modus serupa yakni gadai mobil. Sedangkan Teti menjadi korban setelah meminjamkan uang kepada pelaku, namun tak kunjung dikembalikan. (ver)


Berita Terkait


News Update