Pemkot Jaktim Jelaskan Alasan Banding Kasus Lapangan Padel di Pulomas

Selasa 24 Feb 2026, 16:57 WIB
Spanduk penolakan lapangan padel di kawasan permukiman Pulomas, Jakarta Timur. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Spanduk penolakan lapangan padel di kawasan permukiman Pulomas, Jakarta Timur. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Timur ungkap alasan dibalik pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keberadaan lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur yang dikeluhkan warga.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin menjelaskan bahwa perkara lapangan padel di wilayah Pulomas, yakni Star Padel, yang sebelumnya telah diputus oleh PTUN dengan amar putusan memenangkan pihak warga. 

Dalam perkara tersebut, Wali Kota Jakarta Timur menjadi pihak tergugat sementara pemilik lapangan padel menjadi pihak turut tergugat.

"Ya, Padel yang di Jakarta Timur, khususnya Star Padel ya, yang di Pulo Mas kan yang mau ditanyakan? Ya, itu kan udah keluar putusan PTUN ya,” ujar Munjirin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga: Pria di Tangerang jadi Korban Penusukan OTK Modus Debt Collector

“Putusan PTUN yang memenangkan, eh apa namanya, warga masyarakat, dan pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota. Kemudian turut tergugatnya adalah yang punya Padel," kata dia.

Ia mengakui, Pemkot Jaktim sempat mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun lanbgkah banding itu bukan untuk mengabaikan aspirasi warga, melainkan adanya persoalan kewenangan hukum dalam pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kemudian, kita kemarin kenapa mengadakan melayangkan banding, itu karena Wali Kota itu di pihak yang tidak pas untuk mencabut PBG," ucap Munjirin. 

Munjirin mengatakan, setelah dilakukan kajian internal dan pembahasan dalam rapat terbatas, diputuskan bahwa Pemkot akan mencabut pengajuan banding tersebut.

Baca Juga: Diguyur Hujan Panjang! Petani Timun Suri Gagal Panen di Limo Depok saat Masuk Ramadhan

"Jadi tadi sudah dipelajari dan di ratas kemudian punya arahan. Akhirnya, kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan," kata Munjirin. 


Berita Terkait


News Update