Ingin Jual Mobil Tanpa Ribet? Ini Cara Titip Jual Kendaraan di JBA

Minggu 22 Feb 2026, 14:45 WIB
JBA menghadirkan layanan titip jual kendaraan dengan proses transparan. (Sumber: JBA)

JBA menghadirkan layanan titip jual kendaraan dengan proses transparan. (Sumber: JBA)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjual kendaraan kerap menjadi proses yang tidak sederhana, selain mencari pembeli yang tepat, faktor keamanan transaksi dan transparansi harga juga menjadi perhatian utama.

Melalui layanan titip jual, JBA Indonesia menghadirkan mekanisme penjualan kendaraan yang dirancang lebih terstruktur dan profesional, mulai dari unit diterima hingga kendaraan terjual.

Dengan pengalaman sebagai balai lelang otomotif, JBA memastikan setiap kendaraan yang dititipkan diproses secara tertata dan dapat dipantau dengan jelas oleh pemilik.

Tahapan pertama dimulai dari penerimaan kendaraan serta pengecekan kelengkapan dokumen. Pada fase ini, unit dicatat dan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Yamaha Gelar Run The City Grand Filano di Bone, Diramaikan Ratusan Anak Muda

Langkah awal tersebut bertujuan memastikan kendaraan siap mengikuti proses berikutnya secara aman dan terdokumentasi rapi.

Setelah lolos tahap administrasi, kendaraan menjalani proses pencucian dan persiapan awal. Tujuannya agar kondisi unit tampil optimal sebelum masuk tahap penilaian.

Persiapan ini sekaligus membantu calon pembeli mendapatkan gambaran visual kendaraan secara lebih jelas saat mengikuti lelang.

JBA kemudian melakukan grading untuk menilai kondisi kendaraan secara objektif. Penilaian dilakukan oleh tim berpengalaman menggunakan standar yang telah ditetapkan. Hasil grading menjadi referensi penting bagi pasar lelang dalam memahami kondisi unit yang ditawarkan.

Baca Juga: Kontrak Jumbo Kendaraan Desa Disorot DPR: Jangan Abaikan Produk Lokal

Harga Direkomendasikan, Keputusan Tetap di Pemilik

Berdasarkan hasil grading dan data pasar, JBA memberikan rekomendasi harga dasar. Namun penentuan harga tidak dilakukan sepihak.


Berita Terkait


News Update