Hukum berkumur saat puasa Ramadhan adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak ada air yang tertelan dengan sengaja.
Praktik ini sah dilakukan untuk wudhu maupun menjaga kebersihan mulut, dengan catatan tidak berlebihan.
Memahami batasan fiqih ini penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, khusyuk, dan sesuai tuntunan syariat.
Dengan pengetahuan yang benar, ibadah di bulan suci Ramadhan dapat dijalani secara optimal dan penuh keberkahan.
