POSKOTA.CO.ID - Puasa Ramadan tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih pengendalian diri dari segala hal yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Namun, sebagian masyarakat masih mempertahankan kebiasaan merokok atau menggunakan vape, termasuk pada siang hari di bulan suci. Hal inilah yang memicu pertanyaan penting apakah rokok membatalkan puasa? Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang tidak merokok, tetapi menghirup asap rokok dari orang lain?
Berikut pandangan ulama, dalil fikih resmi, dan penjelasan rinci berdasarkan naskah otoritatif seperti Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, sehingga pembaca mendapatkan gambaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pahala Memberi Makan Orang Berpuasa di Bulan Ramadhan 2026, Ini Dalil dan Keutamaannya
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Sesuai Penjelasan Fiqih
Dalam penjelasan fikih, sesuatu yang masuk ke tubuh melalui lubang terbuka dan mencapai bagian dalam disebut sebagai ‘ain. Umumnya, ‘ain berupa makanan, minuman, obat, atau benda fisik lain yang sengaja dimasukkan.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa tindakan yang secara sadar memasukkan benda berwujud ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Sementara itu, aroma masakan, uap dapur, atau bau minyak angin yang terhirup tanpa niat tidak dianggap sebagai pembatal karena tidak disengaja.
Di sinilah letak perbedaan antara aroma yang tidak sengaja terhirup dengan asap rokok atau uap vape yang dihisap secara sengaja dan ditahan di dalam tubuh.
Rokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Tegas Ulama
Perdebatan tentang rokok sering muncul karena asap dianggap bukan makanan atau minuman. Namun, naskah fikih resmi menjelaskan sebaliknya.
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
“Para ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa merusak (membatalkan) puasa karena termasuk hal yang membatalkan. Begitu pula, puasa menjadi batal jika seseorang memasukkan asap rokok ke dalam tenggorokannya bukan dengan cara mengisap, tetapi dengan sengaja menghirupnya.”
Penjelasan tersebut memberikan kesimpulan tegas bahwa merokok saat berpuasa membatalkan puasa, baik melalui isapan langsung maupun penghirupan yang dilakukan dengan sengaja.
