Disadur dari NU Online, dalam hadits ditegaskan seseorang yang tidak membaca niat dalam rentang waktu yang telah disebutkan tersebut maka tidak sah puasanya.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: “Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Baca Juga: Apakah Boleh Shalat Tarawih Sendiri Dirumah Tanpa Bilal? Ini Penjelasan Buya Yahya
Kewajiban membaca niat puasa dalam rentang waktu Maghrib hingga sebelum Subuh ini juga pernah dibahas oleh KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Waktu niat terbentang dari magrib hingga terbit fajar. Itu untuk puasa wajib, puasa Ramadhan, puasa membayar utang (qadha), puasa nadzar, juga puasa Kafarah" kata Buya Yahya dikutip dari Al-Bahajah TV.
Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan
Seperti yang telah dijelaskan di atas, hukum membaca niat setelah Maghrib hingga sebelum Subuh adalah wajib bagi setiap muslim.
Apabila seseorang tidak membaca niat, termasuk karena lupa, maka puasanya menjadi tidak sah.
Mengutip dari MUI, Imam an-Nawawi dalam salah satu karyanya menegaskan keharusan membaca niat pada malam hari.
لَا يَصِحُّ صَوْمُ رَمَضَانَ وَلَا غَيْرِهِ مِنْ الصِّيَامِ الْوَاجِبِ إلَّا بِنِيَّةٍ مِنْ اللَّيْلِ
“Tidak sah puasa Ramadhan maupun puasa wajib lainnya, kecuali dengan niat yang dilakukan pada malam hari.” (Al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab [Kairo: Al-Mathba’ah al-Muniriyah], vol. 6, h. 290)
Dalam karya lainnya, yaitu Kasyifatus Sajam Imam an-Nawawi juga menjelaskan seseorang lupa belum berniat pada malam hari maka puasa pada siang harinya dianggap tidak sah.
Meski demikian, dilansir dari NU Online, dalam ilmu fiqih seseorang yang puasanya tidak sah karena tidak berniat pada malam sebelumnya etap diwajibkan menyelesaikan puasanya pada hari itu.
Selain itu, orang tersebut juga wajib mengganti atau meng-qada puasanya yang tidak sah tersebut di hari lainnya (Nawawi al-Bantani, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal 192).
