SE Wali Kota Terbit, Ini Pengaturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan di Depok

Kamis 19 Feb 2026, 19:27 WIB
Ilustrasi penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan di Depok. (Sumber: Dok. BKPSDMD)

Ilustrasi penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan di Depok. (Sumber: Dok. BKPSDMD)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Depok mengeluarka aturan jam kerja ASN atau aparatur sipil negara selama Ramadhan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Pengaturan kerja selama Ramadhan itu, dalam rangka meningkatkan efektifitas dan produktiftas kerja selama Ramadhan.

“Pengaturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 dan SE Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat,” bunyi surat yang dikeluarkan Wali Kota Depok Supian Suri, Rabu, 18 Februari 2026.

Jam Kerja ASN di Depok

Terkait jam kerja efektif ASN di Depok, Jawa Barat selama bulan Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat, sesuai yang tertuang di SE Wali Kota.

Baca Juga: Pemkab Bogor Panggil ASN Kepergok Selingkuh, Terancam Diberi Sanksi

Pegawai ASN diberlakukan lima hari kerja dilakukan sejumlah pengaturan. Adapun pengaturan jam kerja dari Senin sampai Kamis mulai pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Sementara saat Jumat, jam kerja pukul 06.30 WIB hingga pukul 14. 00 WIB.

“Waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai pukul 12.30 WIB (Senin-Kamis) Jumat istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB,” keterangan SE Wali Kota.

Pengaturan jam kerja pada pegawai ASN yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, serta perangkat daerah bidang pendidikan, tidak jauh berbeda dengan perangkat daerah lainnya.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update