KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (DPK), atas pelanggaran etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
"Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.
Trunoyudo menjelaskan, selain itu majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026.
Ia menegaskan, putusan ini mencerminkan komitmen institusi dalam membersihkan internal Polri dari praktik penyimpangan, khususnya narkoba.
“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH terhadap tersebut menunjukkan keseriusan Polri melakukan pembenahan internal.
Ia juga menyoroti materi persidangan yang mengurai alur barang bukti hingga peredaran uang, yang dinilai dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara pidana.
“Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” kata Choirul Anam.
