CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan OAP, 37 tahun sebagai tersangka dalam kasus kekerasan kepada asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kasa Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut dari laporan polisi korban, FH, 21 tahun pada 23 Januari 2026 kemarin
Setelah laporan masuk, tanggal 27 Januari 2026, penyidik langsung menaikkan status perkara tersebut tang tadinya lidik menjadi sidik, lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Setelah itu, kata Silfi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan TKP, melakukan pemeriksaan dokter, ahli juga melakukan pemanggilan terhadap OAP yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan.
Baca Juga: Sopir Ojol jadi Korban Dugaan Penganiayaan TNI di Jakbar, Kepala Korban Terluka
"Lalu pada hari ini tanggal 19 Februari 2026, penyidik PPA PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka," ungkap Silfi kepada wartawan di Mapolres Bogor pada Kamis, 19 Februari 2026.
Status Pelaku Seorang ASN
Silfi memaparkan, status pelaku merupakan seorang ASN yang dan sudah melakukan kekerasan terhadap korban sekira enam bulan lamanya.
"Luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, telinga, tangan dan juga punggung korban," kata Silfi.
Peristiwa ini sebelumnya viral lewat unggahan di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita berinisial FH, 21 tahun, sebagai asisten rumah tangga (ART) mendapat kekerasan dari majikannya OAP, 37 tahun, hingga mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Mobil Boks di Tambora
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
