SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan perlunya penyelarasan dan verifikasi ulang data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya perbedaan data sosial yang berdampak pada penonaktifan peserta yang dinilai masih layak menerima bantuan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh menyampaikan, ketidaksesuaian data tersebut harus segera dibenahi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Data dari kebudayaan sosial itu berbeda, kita harus memastikan semua data itu dalam posisi benar dan yang penting adalah juga masyarakat yang diputus pesertanya itu tersosialisasikan dengan baik itu yang saya rasa harus penting sekali,” ujar dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga: Bangkai Pesawat Kargo Pelita Air Ditemukan, Jasad Pilot Berhasil Dievakuasi
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, waktu tiga bulan tersebut diberikan untuk memastikan pembenahan berjalan maksimal dan bukan berkaitan dengan pengurangan anggaran.
Ia juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam distribusi penerima bantuan berdasarkan kelompok desil kesejahteraan.
Lebih lanjut, Nihayatul mengatakan bahwa berdasarkan data yang dibahas, masih banyak masyarakat pada desil 1 hingga 5 yang belum terdaftar sebagai PBI.
Sebaliknya pada desil 6 hingga 10 bahkan non-desil yang justru masuk sebagai penerima bantuan. Maka yang seharusnya dinonaktifkan adalah kelompok desil 6 sampai 10 serta non-desil.
“Nah, ini yang perlu kita kaji ulang, ini kesalahannya dimana, sistemnya seperti apa, atau memang kita perlu memperbaiki data-data lainnya untuk bisa lebih akurat lagi,” tegas Nihayatul.
