DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pemuda mengaku sebagai polisi gadungan dan melakukan pemerasan di Terminal Depok dan kini sudah ditangkap.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi mengatakan dua orang pemuda itu saat ini masih dalam pemeriksaan anggota Resmob Polres Metro Depok.
"Pada saat melakukan aksi percobaan pemerasan terhadap juru parkir Terminal Depok, pelaku menggunakan koas oblong warna hitam bertuliskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ditambah pelaku mempergunakan pistol mainan kepada korban," ujar Made Budi kepada Poskota, Kamis sore, 19 Februari 2026.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial, jika pelaku sudah melakukan pemerasan.
Baca Juga: Motor Terbakar di Sukmajaya Depok, Diduga Akibat Konsleting Aki
Dalam pemeriksaan, barang bukti yang berhasil disita berupa satu kaos dengan lambang Direktrorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan satu pistol mainan jenis FN.
"Pistol mainan yang disita dipergunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya saat akan diperas dimintai uang," tuturnya.
“Untuk motif sementara karena kebutuhan ekonomi,” sambungnya.
Dari peristiwa ini, kedua pelaku menurut Made Budi dijerat dengan UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai pemerasan dan pengancaman Pasal 482 dan Pasal 483 dengan ancaman pidana 9 tahun.
“Penjara maksimal 9 tahun untuk pemerasan dan pengancaman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya.
