Batas ini berlaku nasional dan hanya dapat dilakukan satu kali penukaran sesuai NIK. Adapun rincian paket pecahan uang baru yang dapat ditukarkan adalah sebagai berikut.
- Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
- Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
- Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
- Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar (Rp500.000)
- Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar (Rp200.000)
- Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar (Rp100.000)
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Surabaya dan Jawa Timur, KLIK Link Unduh PDF di Sini
Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI
Untuk memudahkan masyarakat, Bank Indonesia menerapkan sistem pemesanan penukaran uang baru secara online. Berikut tahapan lengkap cara tukar uang baru 2026.
- Akses laman resmi PINTAR BI sesuai jadwal wilayah masing-masing.
- Pilih lokasi kas keliling serta tanggal penukaran yang tersedia.
- Isi data diri sesuai KTP yang masih berlaku.
- Tentukan nominal dan pecahan uang yang diinginkan. Sistem akan menghitung total nominal secara otomatis.
- Masukkan kode captcha, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik tombol “Pesan”.
- Periksa rincian bukti pemesanan yang memuat data pemesan, lokasi, jadwal, detail pecahan, kode pemesanan, dan QR Code.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital (soft copy) maupun cetak.
Proses Penukaran Uang Baru di Lokasi Kas Keliling
Pada hari penukaran, masyarakat wajib datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih. Beberapa dokumen yang harus dibawa antara lain.
- KTP asli sesuai data pemesanan
- Bukti pemesanan penukaran (digital atau cetak)
- Uang lama yang akan ditukarkan sesuai nominal yang tertera
Bank Indonesia mengingatkan agar masyarakat datang tepat waktu dan mematuhi seluruh ketentuan demi kelancaran proses penukaran.
Dengan memahami jadwal, batas nominal, serta cara penukaran uang baru periode kedua tahun 2026 ini, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tertib dan nyaman.
