POSKOTA - “Jurnalistik, jurnalis, dan jurnalisme memastikan informasi yang disebarkan untuk publik didapat dengan cara-cara profesional, berbasis ilmu, dan pengalaman panjang. Dengan seleksi ketat, mana yang layak beredar, untuk diketahui umum dan mana yang tidak, sehingga masyarakat lebih nyaman dalam mengaksesnya," kata Harmoko.
Tujuh tahun lalu, tepatnya 4 Februari 2019, Harmoko mengulas tentang kondisi pers nasional di tengah banjir informasi. Tak kenal waktu, setiap saat, 24 jam nonstop - dalam jumlah yang sangat besar, informasi menggelombang bagai tsunami terus membanjiri masyarakat dengan berbagai bentuknya.
Persoalannya kemudian, apakah semua informasi itu dibutuhkan? Jawabnya tidak. Kita harus mampu memilih dan memilah mana yang perlu dan tidak perlu. Mana yang perlu disimpan dalam ingatan, mana pula yang harus dibuang karena sampah.
Kita merasakan juga, yang beredar di berbagi aplikasi media sosial, sebagai media informasi terbaru, sering kali tidak diperlukan, boleh jadi terselip racun yang berpotensi negatif, menimbulkan konflik, karena disebarkan nyaris tanpa filter.
Baca Juga: Kopi Pagi: Daulat Ekonomi Rakyat
Kabar bohong, fitnah, maupun berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, banyak beredar dan dipercaya sebagai suatu kebenaran.
Masyarakat makin kesulitan untuk mempercayai, mana berita nyata dan palsu. Mana rekayasa, dan kejadian yang sungguh-sungguh terjadi. Kelompok rentan informasi hoaks pun semakin kabur, sebab sebagian kalangan elite sosial, elite pendidikan dan ekonomi pun mudah tertipu.
Di sinilah perlunya kehadiran pers sebagai pencerah dengan mengungkap fakta dan peristiwa sesungguhnya di tengah simpang- siurnya informasi yang diterima publik.
Itulah sebabnya sering dikatakan di era digital sekarang ini, pers ikut berperan sebagai penangkal berita bohong – hoaks, ujaran kebencian, fitnah dan hal-hal buruk lainnya yang tak sesuai dengan etika, norma dan adab budaya bangsa karena berpotensi menimbulkan kerenggangan sosial, terlebih disintegrasi sosial.
Baca Juga: Kopi Pagi: Selaraskan Ambang Batas
Peran ini sejatinya masih selaras dengan amanat UU No 40 Tahun 1999, pasal 6 (c) yang menyebutkan pers nasional melaksanakan perannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Belum lagi pada pasal 5 UU tersebut menjelaskan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma- norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Sementara kita tahu, ruang publik yang ‘acak adut’ tak hanya terlihat di dunia nyata, karena semrawutnya pemasangan spanduk dan baliho iklan, juga ruang publik di dunia maya akibat berseliwerannya beragam informasi dari segala arah seolah tanpa batas etika dan norma.
Apakah semua informasi tadi layak dipercaya? Jawabnya akan menjadi debatable.
Namun, harapan kita, masyarakat tidak mudah percaya pada informasi-informasi yang diterima. Lalu melakukan konfirmasi, cek dan ricek, kroscek, mencari penegasan atas keyakinannya atau ‘afirmasi’ lewat media massa kredibel, tak terkecuali surat kabar dan media ‘klasik’ lainnya, yang digarap profesional dengan pengalaman terbit operasi puluhan tahun.
Hal ini menjadi jalan agar masyarakat tidak mudah percaya pada kabar bohong, sebagai fenomena di era digital saat ini.
Baca Juga: Kopi Pagi: Hadirkan Rasa Malu
Di sini kehadiran pers dan komunitas jurnalis sangat diperlukan. Karena pers, terutama yang terbit sejak sebelum era internet muncul, dikerjakan para jurnalis handal, akan mengirimkan tenaga profesional, terlatih, ke lapangan, guna melakukan penelusuran, konfirmasi, kepada sumber kompeten atas adanya berita yang sedang beredar dan menarik perhatian dan mendapat perhatian publik. Dan penulisan serta pelaporannya melalui kaidah -kaidah tertentu, dengan editing ketat serta pengawasan berjenjang.
Kecepatan menyampaikan informasi memang dibutuhkan, terlebih di era digital sekarang, tetapi harus tetap diiringi konfirmasi dan verifikasi sebagai pondasi membangun kepercayaan publik. Meski tidak terbantahkan eksistensi media bukan hanya soal kepercayaan publik dan keberlangsungan bisnis dan iklan.
Saat ini, industri media nasional kian menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, berkurangnya belanja iklan, perubahan algoritma platform, serta pemanfaatan AI adalah kenyataan.
Iklim usaha industri pers kian terhimpit, di samping media massa dinilai tak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita, kian terasa adalah kue iklan nasional perusahaan pers, sekitar 75 persen telah diambil alih oleh platform digital global dan media sosial. Begitu fakta adanya.
Baca Juga: Kopi Pagi: Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Terlebih media massa “tradisional” seperti surat kabar, majalah, bahkan radio dan televisi, kian mengalami masa-masa kelesuan oleh pesatnya kemajuan teknologi informasi, khususnya internet dan maraknya berbagai aplikasi media sosial.
Akan tetapi, hendaknya jurnalisme tidak. Harus tetap kokoh dan kuat. Karena yang berubah hanya medianya, tidak dengan jurnalistik, jurnalis, dan jurnalismenya seperti dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” pada portal ini.
Jurnalistik, jurnalis, dan jurnalisme memastikan informasi yang disebarkan untuk publik didapat dengan cara-cara profesional, berbasis ilmu, dan pengalaman panjang. Dengan seleksi ketat, mana yang layak beredar, untuk diketahui umum dan mana yang tidak, sehingga masyarakat lebih nyaman dalam mengaksesnya.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab. Pers yang berintegritas adalah harapan kita bersama, sebagai ruang publik penyedia informasi yang sehat dan berkeadilan.
Negara wajib hadir menjaga pers agar tetap demokratis, sehat, penyeimbang aspirasi yang efektif dan konstruktif. Tak kalah pentingnya menjaga berkelanjutan media sebagai lembaga ekonomi yang mandiri.
Selamat Hari Pers Nasional. (Azisoko)
