POSKOTA.CO.ID - Pembaruan aplikasi Dapodik versi 2026.C resmi dirilis dan membawa sejumlah penyesuaian penting, terutama dalam pendataan tugas tambahan guru.
Salah satu yang paling menonjol adalah hadirnya opsi baru Pelaksana PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) pada menu GTK. Meski demikian, banyak operator sekolah mengaku masih kebingungan melakukan input, bahkan menghadapi kendala saat login Info GTK karena TMT dan TST belum sinkron.
Berikut ini adalah panduan teknis yang disusun ulang dari tutorial video berjudul Tutorial Input Pelaksana PBJ di Dapodik 2026.C, sekaligus memuat solusi dari berbagai kendala yang sering muncul.
Baca Juga: Menilik Kesiapan Skema Rumah Susun Subsidi, Belajar dari Kesuksesan Negara Lain
Memahami Peran Pelaksana PBJ di Sekolah
Pelaksana PBJ adalah guru yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah untuk mengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan. Peran ini berfungsi mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran sekolah.
Karena memiliki implikasi administratif, tugas tambahan tersebut harus diinput dengan benar pada aplikasi Dapodik. Data yang tidak valid atau tidak sinkron berpotensi menghambat validasi Info GTK.
Langkah-Langkah Input Pelaksana PBJ di Dapodik 2026.C
Berikut panduan resmi yang dapat diikuti operator sekolah.
1. Masuk ke Menu GTK
Buka aplikasi Dapodik versi 2026.C.
Pilih menu GTK → Guru.
Pastikan data guru yang akan diberi tugas tambahan telah lengkap dan tervalidasi.
2. Pilih Nama Guru
Cari nama guru yang akan ditugaskan, klik profilnya, lalu tekan Ubah.
