SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Dendi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Senin, 26 Januari 2026.
Pelimpahan perkara kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau metrologi legal tersebut dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Doni Satria Wicaksono, mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini kami melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke Kejari Serang karena sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Doni Satria, kepada Poskota.
Baca Juga: 25 Jenazah Dievakuasi dari Longsor Pasir Kuning, 17 Teridentifikasi
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang tidak sesuai dengan berat seharusnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya terkait dugaan berkurangnya isi tabung LPG 3 kg.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penyetingan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Motor Parkiran di Kragilan Serang
Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang, dan terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut penyidik, pelaku melakukan penyetingan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kg berada di bawah ketentuan.
Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram.
“Penyetingan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” jelas Bronto.
Baca Juga: Pangdam Siliwangi Takziah ke Rumah Duka, Jenguk Korban Laka Beruntun di Cisarua
Hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG.
“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial DD, 45 tahun, Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat. (rah)
