KRAGILAN, POSKOTA.CO.ID – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kragilan meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang, Senin, 26 Januari 2026.
Kedua pelaku berinisial FH, 21 tahun, warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, dan RO, 16 tahun, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Keduanya ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Alfan, 25 tahun, yang terparkir di halaman rumahnya di Kampung Pematang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan korban ke polisi sesaat setelah kejadian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Kontrakan Kampung Bali Kalideres, Polisi Duga Korban Meninggal karena Sakit
Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary BW menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka FH terlebih dahulu di rumahnya,” ujar Dwi Hary kepada Poskota.
Dari penangkapan FH, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka RO di kediamannya pada hari yang sama.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, selanjutnya langsung kami amankan ke Polsek Kragilan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, baik sarana kejahatan maupun hasil curian, serta sebuah obeng yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Serang.
