Menurut penyidik, pelaku melakukan penyetingan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kg berada di bawah ketentuan.
Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram.
“Penyetingan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” jelas Bronto.
Baca Juga: Pangdam Siliwangi Takziah ke Rumah Duka, Jenguk Korban Laka Beruntun di Cisarua
Hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG.
“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial DD, 45 tahun, Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat. (rah)
