KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry dan penjualan senjata api ilegal.
Pengungkapan ini berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.
Salah satu peristiwa tindak kejahatan menggunakan senjata api yang diungkap adalah insiden pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik jual beli senjata api secara ilegal,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
Hingga saat ini petugas di lapangan masih terus memburu dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Lima orang tersangka yang sudah kami tahan di antaranya RR alias Fallas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, RAR alias Edo," kata Iman.
Iman menjelaskan, para pelaku menawarkan senjata api melalui berbagai platform media sosial dan e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok. Senjata yang dijual berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi maupun senjata yang diduga pabrikan.
Diketahui, para pelaku sudah mulai membuat dan menjual senjata api ilegal sejak 2018.
"Kemudian dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan yang pertama modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," jelas Iman.
Kata Iman, pihaknya telah menyita 20 pucuk senjata yang terdiri dari 11 senjata api dan sembilan airsoft gun.
Baca Juga: Gubernur Aceh Mualem Dikabarkan Nikah Lagi di Malaysia, Cek Faktanya
Kemudian juga menyita 233 butir peluru berbagai kaliber serta peralatan perakitan senjata. Namun hingga saat ini pihaknya masih menelusuri asal muasal peluru tajam tersebut.
"Ada tiga tempat pembuatan yang sudah kami lakukan penggeledahan dan saat ini sudah kami police line di wilayah Bandung," ucap Iman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kelima tersangka yang telah ditangkap tersebut terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
