Polda Metro Jaya Bongkar Home Industry Senjata Api Ilegal, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa 20 Jan 2026, 17:38 WIB
Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus home industry dan penjualan senjata api ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus home industry dan penjualan senjata api ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Diketahui, para pelaku sudah mulai membuat dan menjual senjata api ilegal sejak 2018.

"Kemudian dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan yang pertama modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," jelas Iman.

Kata Iman, pihaknya telah menyita 20 pucuk senjata yang terdiri dari 11 senjata api dan sembilan airsoft gun.

Baca Juga: Gubernur Aceh Mualem Dikabarkan Nikah Lagi di Malaysia, Cek Faktanya

Kemudian juga menyita 233 butir peluru berbagai kaliber serta peralatan perakitan senjata. Namun hingga saat ini pihaknya masih menelusuri asal muasal peluru tajam tersebut.

"Ada tiga tempat pembuatan yang sudah kami lakukan penggeledahan dan saat ini sudah kami police line di wilayah Bandung," ucap Iman.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kelima tersangka yang telah ditangkap tersebut terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update