Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi. Peserta tidak perlu kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang masa berlaku rujukan karena proses tersebut dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat perawatan rutin.
Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan dari FKTP. Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk memperoleh penanganan medis secepatnya.
“Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Dalam aturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran,” jelas Rizzky.
Ditemui terpisah, Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, mengatakan bahwa sistem rujukan memberikan manfaat besar bagi rumah sakit. Menurutnya, keberadaan rujukan dari FKTP membantu dokter di rumah sakit memperoleh gambaran awal kondisi pasien.
“Adanya rujukan berjenjang ini memudahkan dokter saat melakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada pasien bisa lebih cepat dan maksimal,” kata Gunawan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membedakan layanan antara pasien umum dan peserta JKN. Seluruh pasien diperlakukan sama sesuai dengan indikasi medis.
Hal tersebut diamini oleh peserta JKN asal Kota Bandar Lampung, Mutiara Vania, saat mendampingi anaknya yang didiagnosis menderita thalasemia beta mayor. Ia merasakan langsung manfaat sistem rujukan karena sejak dari FKTP sudah diarahkan ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan sang anak.
“Saat anak saya demam tinggi beberapa hari, saya merasa ada kondisi yang tidak biasa. Setelah diperiksa dan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak, kami langsung dirujuk ke rumah sakit yang tepat,” ujar Mutiara.
Ia menambahkan bahwa anaknya mulai menjalani perawatan di Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi sejak September lalu dan kini rutin menjalani transfusi darah. Seluruh proses pengobatan tersebut berjalan lancar berkat dukungan Program JKN.
“Mulai dari konsultasi dokter, terapi, transfusi darah, hingga obat semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum dan peserta JKN. Harapannya rumah sakit lain juga dapat mengikuti jejak serupa, dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi peserta JKN,” tutupnya.
