POSKOTA.CO.ID – Bagi sebagian peserta JKN, proses rujukan kerap dianggap rumit dan menyita waktu. Sistem rujukan berjenjang bukanlah hambatan, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Skema ini dirancang agar setiap peserta memperoleh penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medisnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa dalam mekanisme pelayanan JKN, peserta pada umumnya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan.
Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan sesuai indikasi medis ke rumah sakit berdasarkan tingkat kompetensinya.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan. Bayangkan jika rumah sakit justru dipenuhi pasien dengan keluhan seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu akan menghambat akses peserta yang benar-benar membutuhkan layanan lebih lanjut,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan bahwa sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya, mendorong perubahan besar dalam mekanisme rujukan pelayanan kesehatan.
"Sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien," terang Rizzky.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta dirujuk langsung dari FKTP ke rumah sakit. Rizzky menambahkan diantaranya adalah peserta JKN yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR), dan HIV-ODHA.
“Bagi peserta JKN dengan usia di atas 65 tahun yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit kelas, juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pula pasien yang memerlukan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan sampai satu tahun di rumah sakit,” jelas Rizzky.
