Obrolan Warteg: Menyoal RUU Perampasan Aset

Senin 19 Jan 2026, 08:06 WIB
Obrolan warteg tentang RUU Perampasan Aset. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Obrolan warteg tentang RUU Perampasan Aset. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID – Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku dengan memberi hukuman penjara, tetapi urusan menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara dari perbuatan pidana dimaksud.

Oleh karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi salah sebuah upaya memaksimalkan berbagai pemberantasan tindak pidana, khususnya yang bermotif memperoleh keuntungan finansial seperti korupsi dan narkotika.

Komisi III DPR RI pun mulai pekan lalu sudah membahas rancangan undang-undang tentang Perampasan Aset.

“UU tentang Perampasan Aset memang sudah lama ditunggu banyak pihak, semoga segera terwujud,” kata bung Heri kepada mas Bro dan bang Yudi di warteg langganan.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Jangan Alergi Dikoreksi

“Melalui UU tentang Perampasan Aset, diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga mampu mencegah tindak pidana korupsi yang semakin mewabah,“ ujar Yudi.

“Kalau cuma dihukum penjara, sepertinya belum membuat jera orang berbuat korup. Buktinya korupsi terus menerus terjadi, tak hanya melibatkan pejabat publik, wakil rakyat, birokrat, dan pihak swasta dan kalangan pengusaha,” urai mas Bro.

“Tak sedikit koruptor yang selesai menjalani hukuman penjara, pulang ke rumah masih bisa berfoya-foya dengan uang simpanan, boleh jadi dari hasil korupsi,” kata Heri.

“Ada sementara pandangan, koruptor dihukum cuma beberapa tahun, potong tahanan lagi, pulang dari penjara masih berleha-leha menikmati sisa hidupnya dengan bertabur harta. Enak tenan,” celetuk Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Ada Kemauan, Ada Jalan

“Ada juga yang kemudian kembali tampil ke publik ikut kontestasi pilkada, nyaleg dan sebagainya. Padahal kita tahu untuk nyaleg, ikut pilkada butuh modal besar, angkanya bukan ratusan juta, tapi miliaran,” ungkap Heri.


Berita Terkait


News Update