Obrolan Warteg: Menyoal RUU Perampasan Aset

Senin 19 Jan 2026, 08:06 WIB
Obrolan warteg tentang RUU Perampasan Aset. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Obrolan warteg tentang RUU Perampasan Aset. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

“Tapi nanti nggak ada lagi yang seperti itu, setelah UU tentang Perampasan Aset berlaku, semua harta benda yang diduga dari hasil korupsi tidak akan ada lagi yang tersisa karena dirampas oleh negara,” jelas Yudi.

“Belum menjadi jaminan juga, undang-undang baik, tapi pelaksanaannya tidak baik, nggih sami mawon – ya sama saja,” ujar Heri.

“Kita harus optimis undang-undangnya baik, pelaksanaan di lapangan, saat eksekusi juga baik sehingga kian membuat efek jera bagi para koruptor,” tandas mas Bro.

“Perampsaan aset hendaknya bukan hanya diberlakukan pada kasus korupsi dan narkotika. Kasus penyelundupan, penebangan liar, penambangan liar yang tak hanya merugikan negara, juga merusak lingkungan,” usul Heri.

“Tentu yang diusut tuntas dan dirampas asetnya adalah para pemilik perusahaan, pemodal dan bekingnya karena merekalah yang menikmati hasil. Sedangkan penebang dan penambang hanyalah pekerja untuk menghidupi keluarganya,“ harap Yudi. (Joko Lestari)


Berita Terkait


News Update