Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara aset dan kewajiban pengelola program.
Untuk memperkuat keamanan dana peserta, Purbaya turut memperketat aturan penempatan investasi. Khusus program THT, pengelola diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN).
Sementara itu, porsi investasi pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi agar potensi kerugian dapat dikendalikan.
Baca Juga: Link Full Video Amalia Mutya Viral Dicari Netizen di Telegram dan X, Apa Isinya? Ternyata Ini
Pemerintah memahami bahwa penyesuaian portofolio investasi membutuhkan waktu.
Karena itu, PMK ini memberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan komposisi investasinya sesuai ketentuan baru.
Selama periode tersebut, pengelola diwajibkan melaporkan perkembangan penyesuaian secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keberlanjutan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri dapat terjaga dalam jangka panjang, sekaligus memastikan manfaat jaminan sosial dibayarkan tepat waktu dan sesuai hak peserta.
