Aturan Baru THT PNS Berlaku, Purbaya Perketat Investasi dan Solvabilitas Dana Pensiun

Minggu 18 Jan 2026, 15:42 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perketat investasi dan aturan baru THT PNS (Sumber: Facebook/@purbayafans)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perketat investasi dan aturan baru THT PNS (Sumber: Facebook/@purbayafans)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.

Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana sekaligus menekan risiko investasi agar hak peserta tetap terjamin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021.

PMK ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mengatur mekanisme pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!

Aturan Baru THT, JKK, dan JKM untuk PNS, TNI, dan Polri

Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS. (Sumber: Gemini AI)

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi anyar ini adalah penetapan standar kesehatan keuangan atau tingkat solvabilitas bagi pengelola program.

Dalam Pasal 5 disebutkan, tingkat solvabilitas minimum wajib dijaga paling sedikit sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.

Selain itu, PMK 118/2025 juga merevisi ketentuan pengakuan iuran peserta. Kini, iuran yang diterima pengelola diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.

Pemerintah juga mewajibkan pembentukan cadangan kewajiban asuransi dengan metode perhitungan tertentu untuk program JKK dan JKM, guna memastikan kemampuan pembayaran manfaat dalam jangka pendek.

Baca Juga: Kemhan Lantik 12 Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Ada Nama Anak Cak Nun dan Hotman Paris

Dari sisi kekayaan, Pasal 7 menegaskan bahwa nilai investasi ditambah piutang iuran kewajiban masa lalu yang telah disetujui Menteri Keuangan harus minimal setara dengan total liabilitas asuransi.


Berita Terkait


News Update