POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan aturan baru yang mengatur penyesuaian kebijakan di sektor perlindungan jaminan sosial bagi aparatur negara.
Peraturan itu diantaranya, yakni program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di mana, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 mengenai Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, dan JKM.
PMK ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai menjadi landasan hukum terbaru dalam pengelolaan program jaminan aparatur negara.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dana jaminan, meningkatkan kehati-hatian pengelolaan investasi, serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi peserta di tengah dinamika risiko ekonomi dan keuangan.
Baca Juga: Kemenkeu Bantah Kabar Purbaya Temukan Dana Triliunan Jokowi di Bank China
Perubahan Penting yang Diterbitkan Menkeu Purbaya
Salah satu perubahan penting dalam PMK 118/2025 terdapat pada Pasal 2. Dalam ketentuan terbaru ini ditegaskan iuran program THT, JKK, dan JKN merupakan pendapatan yang diakui dalam laporan laba atau rugi pengelola program dana pensiun.
Penegasan ini menjadi penting karena memperjelas posisi iuran dalam pencatatan akuntansi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial aparatur negara.
Dengan status tersebut, pengelola program dituntut untuk lebih cermat dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko.
Selain perubahan pada status iuran, PMK 118/2025 juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 5 terkait batasan solvabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengelola program.
"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar dua persen dari Liabilitas Asuransi," bunyi Pasal 5 tersebut.
