POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menambah lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) seiring dengan maraknya kasus peredaran produk rokok ilegal dalam negeri.
Purbaya mengatakan aturan penambahan layer tarif CHT tersebut kemungkinan akan diterbitkan pada pekan depan. Saat ini, Purbaya sedang serius membahas dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan tersebut.
"Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.
Purbaya Rencanakan Legalkan Rokok Ilegal
Purbaya mengatakan bahwa rencana tersebut dilakukan untuk menampung rokok ilegal menjadi legal yang diharapkan bisa menambah dan memaksimalkan penerimaan cukai negara ke depannya.
Baca Juga: Purbaya Andalkan 3 Sektor Utama untuk Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Aturan saat ini terkait penetapan lapisan tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam beleid tersebut, lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II; serta sigaret kretek tangan (SKT)/ sigaret putih tangan (SPT), dengan III golongan.
Tarif tersebut diberlakukan untuk mengatur klasifikasi tentang besaran yang nanti akan dijual produsen lewat penetapan harga jual eceran (HJE).
Baca Juga: Dikritik CIO Danantara, Menkeu Purbaya Turun Langsung Pastikan Coretax Berjalan Optimal
Daftar Tarif Cukai Hasil Tembakau
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I paling rendah: Rp2.375
- SKM Golongan II paling rendah: Rp 1.485
Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I paling rendah: Rp2.495
- SPM Golongan II paling rendah: Rp1.565
