Modal Usaha Makin Mudah! Syarat KUR 2026 dan Plafon Terbaru untuk UMKM, Cek Selengkapnya!

Jumat 16 Jan 2026, 19:17 WIB
Ilustrasi uang KUR 2026 (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi uang KUR 2026 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah resmi memperbarui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui revisi Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan baru ini menghadirkan skema pembiayaan yang lebih longgar, terjangkau, dan inklusif.

Dilansir dari peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan situs resmi Bank Penyalur pada Jumat, 16 Januari 2026. Sejumlah perubahan krusial diterapkan, mulai dari penghapusan batas jumlah pengajuan, penetapan bunga tunggal 6 persen per tahun, hingga target penyaluran KUR nasional yang meningkat signifikan menjadi Rp320 triliun.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan UMKM di berbagai sektor.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Roby Tremonti Siapa? Ini Fakta Keluarga yang Disorot Usai Memoar Aurelie Moeremans Bikin Geger

Syarat Mengajukan KUR 2026: Kriteria UMKM dan Plafon Maksimal Terbaru

Logo Kredit Usaha Rakyat (KUR) (Sumber: Pinterest)

Bagi UMKM yang berencana mengajukan KUR, pemahaman terhadap ketentuan terbaru menjadi kunci agar proses pengajuan berjalan lancar dan cepat disetujui.

Perubahan Utama Kebijakan KUR 2026

  1. Batas Pengajuan KUR Dihapus

Mulai 2026, pelaku UMKM tidak lagi dibatasi jumlah pengajuan KUR berdasarkan sektor usaha. Aturan lama yang membatasi sektor perdagangan dan produksi kini dihapus, sehingga pengusaha dapat mengajukan KUR berulang sesuai kebutuhan hingga dinilai mandiri secara finansial.

  1. Bunga Flat 6 Persen

Sistem bunga progresif resmi dihapus. Kini, seluruh jenis KUR—baik Super Mikro, Mikro, maupun Kecil—menggunakan bunga flat 6 persen per tahun tanpa kenaikan pada pengajuan berikutnya.

  1. Tanpa Agunan di Bawah Rp100 Juta

Pemerintah menegaskan KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Bank penyalur yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi penghentian subsidi KUR.

Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini

Jenis KUR dan Plafon Maksimal Tahun 2026

KUR Super Mikro

  • Plafon: Hingga Rp10 juta
  • Bunga: 3-6 persen per tahun
  • Agunan: Tidak ada
  • Tenor: 3 tahun (modal kerja), 5 tahun (investasi)

KUR Mikro

  • Plafon: Rp10-100 juta
  • Bunga: 6 persen per tahun
  • Agunan: Tidak ada
  • Tenor: 3 tahun (modal kerja), 5 tahun (investasi)

KUR Kecil

  • Plafon: Rp100-500 juta
  • Bunga: 6 persen per tahun
  • Agunan: Wajib
  • Tenor: 4 tahun (modal kerja), 5 tahun (investasi)

Kriteria dan Syarat Penerima KUR 2026

Kriteria Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki usaha produktif dan layak
  3. Usaha aktif minimal 6 bulan (kecuali Super Mikro)
  4. Tidak sedang menerima kredit produktif lain
  5. Memiliki legalitas usaha (NIB atau SKU)
  6. Tidak masuk Daftar Hitam Bank Indonesia

Dokumen Wajib

  • e-KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat nikah/cerai (jika ada)
  • NIB atau Surat Keterangan Usaha
  • NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50 juta)

Syarat Khusus KUR Super Mikro

KUR Super Mikro diperuntukkan bagi pelaku usaha pemula atau korban PHK. Usaha boleh berjalan kurang dari enam bulan, tidak wajib memiliki legalitas formal, dan cukup menyertakan surat keterangan usaha dari RT/RW.

Sektor Usaha yang Bisa Mengajukan KUR


Berita Terkait


News Update