Perkiraan Tanggal Pencairan THR PNS Lengkap dengan Komponen ASN yang Dapat Tunjangan Hari Raya

Selasa 03 Mar 2026, 19:44 WIB
Ilustrasi THR PNS 2026 (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi THR PNS 2026 (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) serta bonus hari raya (BHR) resmi diumumkan pemerintah menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, PPPK hingga pegawai swasta.

Tak hanya THR PNS yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta serta ojek online (ojol) pun menantikan tunjangan ini. Perbedaannya, bagi ojol akan mendapat BHR.

Penetapan kebijakan THR dan BHR ini untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri sesuai arahan presiden,” ucap Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari laman Sekretariat Negara, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga: THR PNS 2026 Golongan I, II, III, IV Diundur? Menkeu Akhirnya Buka Suara Tegaskan Jadwal Pencairan

Anggaran THR PNS

Airlangga menyampaikan anggaran THR PNS sebesar Rp55 triliun atau naik sekira 10 persen di tahun sebelumnya.

Sekitar 10,5 juta ASN di antaranya ASN, PPPK, TNI-Polri serta pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa diberikan di bulan Juni,” kata Airlangga.

Tanggal Pencairan

Penyaluran THR ini sudah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau saat minggu pertama Ramadhan.

Baca Juga: Kapan Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026? Ini Perkiraan Tanggalnya

Penyaluran dilakukan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah serta 3,8 juta pensiunan.


Berita Terkait


News Update