Diskon Tarif Tol Lebaran 2026, Ini Daftar Ruas dan Syarat Ketentuannya

Selasa 03 Mar 2026, 19:40 WIB
Ilustrasi, pemerintah tetapkan diskon tarif tol 30 persen periode mudik lebaran 2026. (Sumber: Gemini AI)

Ilustrasi, pemerintah tetapkan diskon tarif tol 30 persen periode mudik lebaran 2026. (Sumber: Gemini AI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan diskon tarif tol untuk sejumlah ruas jalan pada periode mudik Lebaran 2026.

Adapun diskon yang didapatkan tersebut sebesar 30 persen, berlaku di sejumlah ruas jalan tol Jawa dan Sumatra.

Pemerintah berhadap dengan adanya pemberian diskon tarif tol, para pemudik bisa menggeser waktu mobilitas mereka menuju kampung halaman lebih fleksibel.

Hal ini untuk menghindari kepadatan yang sering terjadi di masa-masa mudik lebaran setiap tahunnya, sehingga diharapkan pemudik bisa berangkat lebih awal.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan THR Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Daftar Ruas yang Dapat DIskon Tarif Tol

Adapun untuk ruas jalan tol yang mendapatkan diskon 30 persen ini tersebar di pulau Jawa dan Sumatra, berikut daftarnya:

Tol Trans Jawa

  • Tangerang-Merak
  • Jakarta-Cikampek Japek Elevated (Jalan Layang MBZ)
  • Cikampek-Palimanan
  • Palimanan-Kanci
  • Kanci-Pejagan
  • Pejagan-Pemalang
  • Pemalang-Batang
  • Batang-Semarang Semarang ABC

Tol Trans Sumatra

  • Bakauheni-Terbanggi Besar
  • Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
  • Indralaya-Prabumulih
  • Pekanbaru-Dumai
  • Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa
  • Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
  • Indrapura-Kisaran
  • Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat
  • Sigli-Banda Aceh Seksi 2-6

Baca Juga: Operasi Ketupat 2026 Digelar 13-25 Maret, Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 1447 H

Tol non-Trans Jawa

  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang
  • Padalarang-Cileunyi
  • Cileunyi-Sumedang-Dawuan
  • Krian-Legundi-Bunder

Tol Jadetabek

  • Kelapa Gading-Pulogebang
  • Cimanggis-Cibitung

Syarat dan Ketentuan

Selanjutnya, bagi pemudik yang ingin mendapatkan diskon tarif tol 30 persen pada periode mudik Lebaran 2026 ini, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun, diskon tarif tol akan bisa dinikmati oleh seluruh golongan kendaraan, mulai golongan I-IV dengan sejumlah ketentuan teknis.

Baca Juga: Polri Laksanakan Operasi Ketupat 2026 Kawal Mudik, 161.243 Personel Dikerahkan

Potongan tarif hanya diberikan untuk perjalanan jarak terjauh (barrier to barrier). Diskon tidak berlaku untuk jarak parsial.


Berita Terkait


News Update