“Dibilang Rp2 juta bisa jadi Rp2 miliar. Beli koin apa pun pasti untung, dengan janji profit 300 sampai 500 persen,” ujarnya.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan investasi kripto tersebut yang diduga berlangsung melalui sebuah grup di aplikasi Discord. Kasus kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyelidik akan mendalami laporan dengan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.
Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!
Budi menambahkan, laporan telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan saat ini status terlapor masih dalam proses penyelidikan.
