KUR Super Mikro memiliki plafon maksimal Rp10 juta dan ditujukan bagi pelaku usaha pemula, ibu rumah tangga, pekerja terdampak PHK, serta alumni Prakerja.
Keunggulan utama:
- Tanpa agunan tambahan
- Bunga 6 persen per tahun
- Bebas biaya administrasi
Tidak mensyaratkan usia usaha minimal
KUR Mikro
KUR Mikro dengan plafon Rp10 juta-Rp100 juta juga bebas agunan tambahan. Penilaian bank berfokus pada kelayakan usaha dan arus kas, bukan aset pribadi debitur.
Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini
Jika terdapat permintaan jaminan pada plafon ini, debitur berhak mengajukan keberatan sesuai aturan yang berlaku.
Jenis KUR yang Wajib Menggunakan Agunan
Untuk pembiayaan skala lebih besar, kewajiban jaminan diberlakukan sebagai bentuk mitigasi risiko kredit.
KUR Kecil
KUR Kecil memiliki plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta dan mewajibkan agunan tambahan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Nilai jaminan disesuaikan dengan besar pinjaman yang diajukan.
Jenis Agunan yang Diterima KUR BRI
Beberapa jaminan yang umumnya diterima BRI antara lain:
- Sertifikat tanah dan bangunan (SHM, SHGB, AJB, Girik tertentu)
- BPKB kendaraan bermotor
- Deposito atau tabungan beku
- Aset produktif usaha (mesin, peralatan produksi)
- Nilai pencairan disesuaikan hasil appraisal internal BRI.
Berapa Nilai Agunan yang Diminta?
Secara umum, BRI menerapkan rasio nilai agunan minimal 120 persen dari plafon pinjaman. Contohnya, pinjaman Rp150 juta memerlukan jaminan dengan nilai pasar sekitar Rp180 juta atau lebih, tergantung jenis agunan.
Baca Juga: DJ Patricia Schuldtz Anak Siapa dan Apa Agamanya? Ini Biodata Menantu Tommy Soeharto
Solusi Jika Tidak Memiliki Agunan
Pelaku UMKM yang tidak memiliki aset tetap masih memiliki peluang memperoleh KUR dengan strategi berikut:
- Mengajukan plafon di bawah Rp100 juta
- Mengajukan pinjaman bertahap dengan rekam jejak pembayaran yang baik
- Memanfaatkan penjamin pihak ketiga
- Mengikuti skema penjaminan Jamkrindo atau Askrindo
- Tips Agar KUR Tanpa Agunan Disetujui
