POSKOTA.CO.ID - Dalam dunia perbankan nasional, kredit telah menjadi bagian penting dari kehidupan finansial masyarakat. Namun hingga 2026, masih banyak calon debitur yang keliru memahami perbedaan produk pinjaman, khususnya antara Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kesalahan memilih jenis kredit bukan hanya berujung pada penolakan pengajuan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keuangan jangka panjang.
Oleh karena itu, memahami karakteristik masing-masing kredit menjadi hal krusial sebelum mengajukan pinjaman.
Artikel ini merangkum perbedaan KUR dan KPR secara komprehensif, mulai dari definisi, tujuan penggunaan, suku bunga, tenor, hingga persyaratan dokumen yang dilansir dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengenai program KUR pada Rabu, 14 Januari 2026.
Mengenal Definisi Dasar KUR dan KPR

Sebelum membandingkan lebih jauh, penting memahami konsep dasar dari masing-masing fasilitas kredit.
Apa Itu KUR (Kredit Usaha Rakyat)?
KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian tentang KUR, Kredit ini diberikan kepada pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan konvensional.
Keunggulan utama KUR terletak pada subsidi bunga pemerintah, sehingga suku bunganya jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial. Dana KUR wajib digunakan untuk modal kerja atau investasi usaha.
Baca Juga: Sosok Kelly yang Jodohkan Aurelie Moeremans dengan Bobby Siapa? Kini Muncul dan Minta Maaf
Apa Itu KPR (Kredit Pemilikan Rumah)?
Sementara itu, KPR adalah fasilitas pinjaman dari bank untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
