POSKOTACOID - Apa saja sektor yang dapat dibiayai KUR? Simak daftar lengkapnya berikut ini beserta syarat danjuga lembaga perbankan yang menyalurkan nya.
Pemerintah kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 lewat sejumlah lembaga perbankan di Indonesia.
Melansir dari situs resmi kur.ekon.go.id, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan atau kredit dengan subsidi yang diberikan pemerintah dengan bunga rendah.
Dana yang disalurkan berasal dari Lembaga Perbankan hingga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara Soal KPK Razia Kantor Direktorat Jenderal Pajak
Kredit ini disalurkan kepada para pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Beberapa contoh lembaga perbankan yang menyalurkan produk KUR 2026, seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, hingga BCA.
Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM agar usaha yang dijalankan dapat bertumbuh dan berkembang.
Lantas, apa saja bidang usaha yang bisa mendapatkan pembiayaan KUR dari pemerintah?
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Rp1 Juta–Rp150 Juta, Cicilan Mulai Rp21 Ribuan
Sektor Pembiayaan KUR
1. Sektor Pertanian
Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).
