JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Barat.
“Pada Kamis, 8 Januari 2026, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang berinisial AP dan DA yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata kepada awak media, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Bagin, kedua tersangka berinisial AP, 25 tahun, laki-laki, dan DA 26 tahun, perempuan. Keduanya ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengiriman narkotika yang dilakukan keduanya.
Sabu hingga Vape Disita
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu serta puluhan cartridge vape mengandung etomidate.
Selain itu, 58 cartridge vape merek Ferrari dan 23 cartridge vape merek Mercy turut dibawa petugas kepolisian.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4,35 gram serta 81 cartridge vape yang berisi etomidate," ujarnya.
Menurutnya, modus kedua tersangka menjalankan aksinya dengan menyamarkan narkotika ke dalam paket yang dikirim lewat jasa pengiriman berbasis online.
“Modus yang digunakan adalah menyamarkan narkotika sabu dan cartridge vape berisi etomidate ke dalam paket yang dikirim melalui jasa pengiriman online,” ucapnya.
