POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai bentuk insentif fiskal untuk mendukung penyaluran bantuan bagi korban bencana di wilayah Sumatera.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat peran negara dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak, sekaligus memastikan bantuan dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran pada tahun anggaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa instrumen fiskal tetap menjadi bagian penting dalam respons pemerintah terhadap situasi darurat kebencanaan, khususnya di daerah rawan bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK
Pemerintah Bahas PMK PPN DTP untuk Bantuan Bencana
Saat ini, pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan PPN DTP untuk sumbangan bantuan bencana di Sumatera.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Harmonisasi yang difasilitasi oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Langkah ini menjadi bagian dari proses legislasi fiskal agar kebijakan insentif pajak memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. PMK tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman teknis bagi pelaku usaha, lembaga sosial, maupun pihak lain yang ingin menyalurkan bantuan kemanusiaan tanpa terbebani kewajiban PPN.
Dalam keterangannya, DJPP menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi darurat.
“Melalui kebijakan PPN DTP, pemerintah berupaya memberikan kemudahan fiskal guna mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana,” tulis DJPP dalam keterangan resmi, Senin, 12 Januari 2026.
Dalam rancangan PMK tersebut, sumbangan yang diatur tidak bersifat umum, melainkan difokuskan pada Barang Kena Pajak (BKP) tertentu, terutama pakaian jadi hasil produksi pihak tertentu. Barang-barang ini akan disalurkan langsung kepada korban bencana alam di wilayah Sumatera.
Pengaturan yang spesifik ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan insentif pajak sekaligus memastikan bahwa fasilitas PPN DTP benar-benar digunakan untuk kepentingan kemanusiaan. Dengan skema ini, produsen atau pemberi bantuan tidak perlu memungut atau menyetor PPN atas barang yang disumbangkan, karena pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Dari sisi kebijakan fiskal, PPN DTP juga dinilai mampu mendorong partisipasi dunia usaha dalam kegiatan sosial dan penanggulangan bencana, tanpa menambah beban biaya produksi maupun distribusi bantuan.
Baca Juga: Berapa Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp10 Juta? Cek Simulasinya di Sini
Dukungan Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana
Rancangan kebijakan ini disusun sebagai respons atas berbagai bencana alam yang terjadi sepanjang tahun 2025 di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wilayah-wilayah tersebut tercatat mengalami bencana seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi yang berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
Melalui insentif PPN DTP, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban seperti sandang.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan prinsip keadilan fiskal, di mana instrumen pajak digunakan tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat perlindungan sosial.
PPN DTP untuk bantuan bencana menunjukkan transformasi kebijakan fiskal Indonesia yang semakin adaptif dan responsif terhadap krisis.
Negara hadir tidak hanya melalui bantuan langsung, tetapi juga melalui relaksasi regulasi dan insentif yang mendorong kolaborasi lintas sektor.
Dengan pengaturan PPN DTP tersebut, pemerintah menaruh harapan besar agar penyaluran bantuan kemanusiaan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menggunakan kebijakan fiskal sebagai alat perlindungan masyarakat, terutama pada saat-saat krisis yang membutuhkan kecepatan, empati, dan kepastian hukum.
