Dari sisi kebijakan fiskal, PPN DTP juga dinilai mampu mendorong partisipasi dunia usaha dalam kegiatan sosial dan penanggulangan bencana, tanpa menambah beban biaya produksi maupun distribusi bantuan.
Baca Juga: Berapa Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp10 Juta? Cek Simulasinya di Sini
Dukungan Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana
Rancangan kebijakan ini disusun sebagai respons atas berbagai bencana alam yang terjadi sepanjang tahun 2025 di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wilayah-wilayah tersebut tercatat mengalami bencana seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi yang berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
Melalui insentif PPN DTP, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban seperti sandang.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan prinsip keadilan fiskal, di mana instrumen pajak digunakan tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat perlindungan sosial.
PPN DTP untuk bantuan bencana menunjukkan transformasi kebijakan fiskal Indonesia yang semakin adaptif dan responsif terhadap krisis.
Negara hadir tidak hanya melalui bantuan langsung, tetapi juga melalui relaksasi regulasi dan insentif yang mendorong kolaborasi lintas sektor.
Dengan pengaturan PPN DTP tersebut, pemerintah menaruh harapan besar agar penyaluran bantuan kemanusiaan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menggunakan kebijakan fiskal sebagai alat perlindungan masyarakat, terutama pada saat-saat krisis yang membutuhkan kecepatan, empati, dan kepastian hukum.
