JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan menggunakan senjata api dan melukai seorang warga di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Tiga pelaku berinisial VV (33), RC (43), dan AA (31), ditangkap di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat sesuai dengan program Jaga Jakarta.
“Pengungkapan ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Januari 2026.
Baca Juga: Video Viral Tawuran Bawa Senpi Merupakan Video Lama, Warga Tetap Was-was
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang berupaya menggagalkan aksi para pelaku, meski harus terluka setelah ditembak pada bagian kaki.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kejahatan di lingkungannya,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, saat korban memergoki dua orang pelaku yang sedang mencuri sepeda motor di rumahnya.
Ketika diteriaki, para pelaku melarikan diri dan salah satu pelaku kembali sambil mengeluarkan senjata api.
“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali dan salah satunya mengenai warga. Korban saat ini dalam kondisi membaik,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai eksekutor penembakan, pelaku pencurian, dan penadah kendaraan hasil kejahatan. Penyidik juga mengungkap bahwa kelompok ini telah beraksi berulang kali.
“Para pelaku kami tangkap di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini seluruhnya sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Iman.
“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, dan masih mengembangkan terhadap 19 laporan lain yang diduga dilakukan jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta sejumlah peralatan pembobol kendaraan.
Baca Juga: Spesial Kado Hut Jakarta ke-500, Pramono Anung Sebut Legenda El Clasico Bakal Tanding di Ibu Kota
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka VV saat ditanyai terkait kepemikikan senjata api mengaku senjata tersebut didapat dari Lampung. Kepada wartawan, tersangka mengaku menyesal. Dari pengakuannya, ia menembakkan senjata itu sebanyak empat kali karena panik setelah aksinya dipergoki oleh warga sekitar.
"Enggak (sengaja bawa senpi buat nembak, cuma buat nakut-nakutin aja," kata tersangka. (pan)
