Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai eksekutor penembakan, pelaku pencurian, dan penadah kendaraan hasil kejahatan. Penyidik juga mengungkap bahwa kelompok ini telah beraksi berulang kali.
“Para pelaku kami tangkap di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini seluruhnya sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Iman.
“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, dan masih mengembangkan terhadap 19 laporan lain yang diduga dilakukan jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta sejumlah peralatan pembobol kendaraan.
Baca Juga: Spesial Kado Hut Jakarta ke-500, Pramono Anung Sebut Legenda El Clasico Bakal Tanding di Ibu Kota
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka VV saat ditanyai terkait kepemikikan senjata api mengaku senjata tersebut didapat dari Lampung. Kepada wartawan, tersangka mengaku menyesal. Dari pengakuannya, ia menembakkan senjata itu sebanyak empat kali karena panik setelah aksinya dipergoki oleh warga sekitar.
"Enggak (sengaja bawa senpi buat nembak, cuma buat nakut-nakutin aja," kata tersangka. (pan)
