Mau Ajukan KUR Perumahan? Ini Skema Pinjaman, Plafon, dan Syarat Lengkapnya

Senin 12 Jan 2026, 07:42 WIB
Ilustrasi - Pemerintah telah resmi memperkenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi - Pemerintah telah resmi memperkenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan. (Sumber: Freepik)

KUR Perumahan dari sisi penyediaan ditujukan bagi UMKM yang bergerak di bidang pembangunan, penyediaan, atau pengembangan rumah. Adapun ketentuan skema ini meliputi.

  • Plafon pinjaman berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  • Mekanisme pencairan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau menggunakan sistem revolving.
  • Batas pencairan ditetapkan dengan baki debet maksimal Rp5 miliar setiap kali penarikan, total akumulasi pembiayaan paling banyak Rp20 miliar, serta jumlah akad kredit tidak lebih dari empat kali.
  • Tenor pinjaman diberikan maksimal empat tahun untuk kebutuhan modal kerja dan maksimal lima tahun untuk pembiayaan investasi.
  • Grace period atau masa tenggang mengikuti kebijakan masing-masing penyalur KUR.

Baca Juga: Sinopsis Film Penerbangan Terakhir Dibintangi Jerome Kurnia dan Nadya Arina

Skema KUR Perumahan dari Sisi Permintaan Rumah

Sementara itu, KUR Perumahan dari sisi permintaan menyasar pelaku UMKM yang membutuhkan rumah sebagai bagian dari kegiatan usaha, baik untuk tempat tinggal produktif maupun penunjang aktivitas ekonomi. Ketentuan skema ini antara lain:

  • Plafon pinjaman berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp500 juta.
  • Penggunaan dana diperuntukkan bagi pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha.
  • Pencairan dana dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan antara debitur dan penyalur KUR.
  • Tenor pinjaman berlaku maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Syarat Penerima KUR Perumahan

Kemudian, untuk dapat mengakses KUR Perumahan, calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut yakni.

  • Memiliki usaha yang produktif dan layak.
  • Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Usaha telah berjalan minimal enam bulan.
  • Tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, maupun bank checking.
  • Tidak sedang menerima KUR lain pada waktu yang sama.
  • Tidak sedang menerima program kredit pemerintah lainnya secara bersamaan.

Dengan plafon pinjaman yang bervariasi dan skema yang fleksibel, program KUR Perumahan ini membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang secara berkelanjutan.


Berita Terkait


News Update