Adik Bunuh Kakak di Kelapa Gading, Motif Kesal Korban Kerap Minta Uang ke Ibu

Kamis 26 Feb 2026, 22:25 WIB
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Motif MAR, 22 tahun, dibunuh adik kandungnya yang berusia 15 tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), terungkap.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakut, Kompol Ni Luh Sri Arsini menyampaikan, sang adik kesal dengan kebiasaan sang kakak meminta uang kuliah kepada ibunya secara kasar.

"Sedangkan terhadap kakaknya, jadi karena dalam hal ini korban ternyata mengambil kuliah di tiga tempat sekaligus, sehingga memerlukan biaya yang banyak. Jadi si anak itu agak merasa kesal terhadap kakak terhadap korban karena sering minta uang dalam jumlah yang cukup besar dan dengan cara kasar," kata Ni Luh kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia tidak mengetahui pasti perguruan tinggi korban berkuliah. Namun, MAR dipastikan sebagai salah seorang mahasiswa Universitas Al Azhar sekaligus Ketua Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) kampus tersebut.

Baca Juga: Adik Bunuh Kakak Kandung di Kelapa Gading, Warga: Sering Ribut

"Saya lupa (kuliah di mana saja) tapi salah satunya di Al-Azhar," ujarnya.

Dihajar Palu hingga Tewas

Menurutnya, korban dipukul adiknya menggunakan palu sebanyak lima kali. Pukulan diarahkan ke kepala korban hingga bersimbah darah. Sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa MAR tidak tertolong.

Sementara itu, sang ibu mengalami syok berat setelah anaknya dibunuh adiknya. Meski begitu, kondisi psikologisnya sudah mulai stabil.

"Jadi pertama-tama kami melakukan hipnoterapi. Jadi supaya kondisi ibu korban kan masih trauma. Jadi setelah kita lakukan hipnoterapi, kondisi ibu korban sudah tidak begitu emosi, sudah membaik, baru kita ajak ngobrol-ngobrol dan kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," tuturnya.

Suasana rumah duka MAR, 22 tahun, tewas oleh adiknya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Anak Sulung Terancam 15 Tahun Penjara

Sang adik yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terjerat Pasal 44 Ayat 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk saksi yang sudah kita periksa kurang lebih ada delapan saksi," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update