PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, merespon terkait gugatan yang dilakukan ojek pangkalan terkait kecelakan lalu lintas maut di jalan rusak.
Arlan mengaku, pihaknya saat ini akan mengikuti proses dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami ikuti prosesnya saja," singkat Arlan Marzan, saat ditemui di Kecamatan Cisata, Pandeglang, Kamis 26 Februari 2026.
Saat ditanya lagi bagaimana dengan nilai gugatan sebesar Rp100 miliar yang diajukan pihak kuasa hukum sopir ojeg pangkalan tersebut, Arlan tetap mengaku akan mengikuti prosesnya.
Baca Juga: Buntut Keracunan Massal, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan Seluruh Dapur SPPG
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum ojek pangkalan telah menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang, DPUPR Banten dan sejumlah pihak terkait lainnya atas kasus kecelakaan lalulintas di jalur Pandeglang-Labuan, tepatnya di Gardu Tanjak, Pandeglang.
Gugatan itu muncul buntut kecelakaan lalulintas pada 27 Januari 2026 lalu, yang memakan dua orang korban, satu meninggal dunia dan satu mengalami luka berat di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Dua orang tersebut, yakni Al Amin Maksum selaku tukang ojeg pangkalan dan bocah kelas enam SD berisinial KR yang merupakan korban meninggal dunia.
Keduanya terjatuh di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, akibat menghindari jalan yang berlubang.
Baca Juga: 43 Orang Keracunan, Distribusi MBG di Cimahi Dihentikan
Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana mengungkapkan, bahwa pihaknya menggugat para pihak terkait untuk menuntut ganti kerugian terhadap para korban kecelakaan lalulintas.
