CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial TM, 20 tahun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi setelah kedapatan menyimpan ratusan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi di kamar kos miliknya yang berada di Jalan Pavilion Blok A1, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan kecurigaan masyarakat sekitar terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Wanita Muda di Pondok Gede Bekasi
Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, polisi memastikan ciri-ciri terduga pelaku.
“Di kost tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti berupa 251 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 113,28 gram, dan 17 paket narkotika jenis ektasi sebanyak 1.557 butir,” ujar Mustofa, Kamis 18 Desember 2025.
Mustofa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut melalui media sosial Instagram dengan nama akun gery.ji dan pec1_umrah.
“Pelaku berperan sebagai kurir untuk menempel atau menempatkan narkotika tersebut di beberapa titik lokasi,” ucapnya.
Baca Juga: Sewa Apartemen per Jam Marak, PHRI Kota Bekasi Desak Pemkot Buat Regulasi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan barang bukti yang berhasil disita, polisi menaksir nilai total narkotika tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
